KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr.Wb
Puji
syukur dan terima kasih kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat-Nya
Penulis dapat menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya. Laporan Kerja
Praktik ini dengan judul “Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.” ini
diajukan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dalam memenuhi
persyaratan dalam mencapai Gelar Ahli Madya Diploma III Akuntansi Komputer pada
Universitas Gunadarma.
Laporan
Kerja Praktik ini berisi pendahuluan, tempat kerja praktik, metode praktik,
hasil dan pembahasan, serta simpulan dan saran tentang Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) Pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
Laporan Kerja Praktik ini masih jauh dari kata sempurna,
karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki Penulis. Oleh
karena itu segala saran dan kritik dari berbagai pihak yang sifatnya membangun
sangat Penulis harapkan.
Pada kesempatan ini Penulis sekaligus ingin mengucapkan
terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.
Prof. Dr. E. S. Margianti,
SE., MM selaku Rektor di Universitas Gunadarma
2.
Dr. Aris Budi Setyawan
selaku Direktur Program Studi Diploma Bisnis dan Kewirausahaan dan selaku dosen
pembimbing yang telah meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan
pengarahan kepada penulis dalam penyusunan laporan kerja praktik ini.
3. Dr. Lana Sularto, SE,
MMSI. selaku Ketua Program Studi Jurusan Akuntansi Komputer Diploma III
4.
Dr. Edi Sukiman
, Ssi, MM selaku Kepala Bagian Sidang Ujian
5. Ibu Ira Phajar Lestari,
SE, MM selaku Sekretaris Jurusan Akuntansi Komputer yang telah meluangkan waktu
untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis dalam penyusunan
laporan kerja praktik ini.
6. Seluruh Staf Dosen
pengajar di Universitas Gunadarma yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat
bagi penulis.
7. Bapak Sumilan, ibu
Srimaryanti, abang Faudzan Adzima dan adik Afina, Arki tercinta yang selalu
mendokakan dan memberi semangat serta melakukan kewajibannya dengan teramat
baik memberikan dukungan, baik moril maupun materil yang akhirnya penulis dapat
menyelesaikan Laporan Kerja Praktik ini.
8. Lavinia Bauty
yang selalu menemani dan membantu penulis saat mengerjakan penulisan ini hingga
selesai.
9.
Ibu Yani Arifin selaku
Direktur Yayasan Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu.
10.
Bapak H. Yuli Supriyanto
berserta Stapnya yang telah mengijinkan penulis melakukan penelitian khususnya
di Bagian Akuntansi di Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
11.
Seluruh teman dan sahabat
untuk kelas DA01 Akuntansi Komputer Depok angkatan 2015 yang selalu memberikan
dukungan dan semangat, demi tersusunnya laporan kerja praktik ini.
Sekali
lagi penyusun ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu
hingga akhirnya Laporan Kerja Praktik ini dapat terselasaikan. Semoga Laporan
Kerja Praktik ini dapat berguna bagi kita semua.
Waalaikumsalam
Wr.Wb
Depok,
26 Juli 2018
|
Bangsa
Indonesia mempunyai tiga sektor kekuatan ekonomi yang melaksanakan berbagai
kegiatan usaha dalam tata kehidupan perekonomian. Ketiga sektor tersebut adalah
sektor negara, swasta dan koperasi.
Kemakmuran
rakyatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perseorangan. Oleh karena itu
perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, perusahaan/badan usaha yang sesuai
dengan itu adalah koperasi.
Bertitik
tolak pada Undang-undang No.25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi yang
berdasarkan atas azas kekeluargaan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Koperasi
sangat berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.
Sebagai lembaga keuangan non perbankan yang bergerak dalam pelayanan jasa
keuangan, koperasi harus bisa bersaing menawarkan keunggulan-keunggulan
produknya sehingga dapat membuat konsumen tertarik dan percaya untuk
menginvestasikan dananya kepada koperasi tersebut.
Dilihat
dari tujuan koperasi ini pada dasarnya mengupayakan agar seluruh anggota
minimal dapat membantu peningkatan kesejahteraan, hal ini sejalan dengan misi
dan visi dari Koperasi Karyawan Yayasan Anakku, yaitu terus berusaha
meningkatkan pelayanan bagi para anggotanya diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan secara terus menerus, dan penambahan
bidang usaha.
Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku sampai saat ini masih berdiri secara sehat, aman dan
mandiri sehingga wajar untuk berbangga hati dan bersyukur akan keberadaan
koperasi sebagai sarana usaha bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam mengambil suatu keputusan di koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut SHU, dihitung secara adil sesuai
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dalam koperasi tersebut.
Alokasi SHU untuk mendukung kegiatan organisasi
sebagai berikut:
1.
Cadangan 30%
2.
Dana Sosial 2.5%
3.
Dana Pendidikan 2.5%
4.
Kesejahteraan
Karyawan
4%
5.
Pengembangan
Kerja 3 %
6.
Jasa Pengurus 10 %
7.
Jasa Anggota 48 %
Formulasi penghitungan pembagian SHU diputuskan
dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Alokasi SHU yang dibagikan kepada anggota tediri dari total
Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan 48% dari total SHU setelah dikurangi
pajak dengan alokasi terdiri dari :
Formula Alokasi Pembagian SHU Anggota:
1.
Unit Usaha Simpan/Pinjaman
1) SHU Simpan Pinjam Anggota Peminjam
a. (40%
dari SHU bersih unit S/P)
2) Anggota Penyimpan
b. (60%
dari SHU bersih unit S/P)
3)
Penyimpan
Simpanan Sukarela
c. (50% x 60 % dari SHU bersih unit S/P)
2.
Usaha Unit TOKO & KANTIN
1.
SHU Anggota
Aktif belanja ditoko 60 % dari SHU bersih unit toko
2.
Seluruh anggota
dari belanja non anggota 40 % dari SHU bersih unit Toko
3.
Usaha Unit Penyewaan Kendaraan/Pengelolaan AJS
Dibagikan kepada
seluruh anggota dengan alokasi proporsional Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
tahun berjalan.
Pendapatan di
luar Unit Usaha
Jasa Pinjaman dari Bank yang dikembalikan kepada
Anggota Peminjam (40% x Jasa Piutang Bank)
Usaha Lain-lain, setelah dikurangi (untuk
dikembalikan ke anggota sebagai jasa peminjam dari Bank 40%)
Unit Usaha
Pinjaman Murabahah
Cadangan (30% dari total SHU bersih setelah dipotong
pajak)
dibagikan ke anggota dalam bentuk simpanan wajib
sebesar 40% dari cadangan
Rumus :
Sebagai cadangan modal Koperasi dalam bentuk Cadangan Pengembangan Usaha sebesar 60% dari
cadangan.
Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku berdasarkan sektor usahanya termasuk koperasi simpan
pinjam karena koperasi ini menjadi penyokong utama bagi pendapatan koperasi
maupun kesejahteraan anggota. Dalam perkembangan dunia usaha yang semakin
kompleks, makin banyak bermunculan persaingan usaha yang semakin tajam, pihak
koperasi mau tidak mau harus mengelola kegiatan usahanya dengan lebih baik,
agar bisa bertahan bahkan menjadi unggul.
Untuk
melengkapi Laporan Kerja Praktek ini penulis ingin menguraikan pentingnya cara
membagi SHU di koperasi. Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar
koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Dari
pengamatan penulis, ternyata masih ada yang kurang paham bagaimana cara
perhitungan SHU di setiap koperasi. Berdasarkan uraian diatas maka penulis
tertarik melakukan kerja praktek dan menuangkannya dengan judul: “Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku”
1.2 Materi
Kerja Praktik
Materi kerja praktik yang disusun oleh penulis yaitu mengenai Pengelolaan Dan Pembagian SHU (SHU) Pada Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku meliputi : kegiatan usaha
koperasi, permodalan koperasi, langkah-langkah pembagian SHU, pengelolaan dan
pembagian SHU di Koperasi Karyawan Yayasan Anakku, alokasi/pembagian SHU
anggota, contoh perhitungan alokasi/pembagian SHU anggota, dan pembahasan mengenai
hasil kerja praktik
1.3 Tujuan dan Manfaat Kerja Praktik
1.3.1
Tujuan Kerja Praktik
Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan kerja praktik ini adalah :
1. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam
pembagian SHU pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
2. Untuk mengetahui pembagian SHU pada Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku.
1.3.2
Manfaat Kerja Praktik
Adapun manfaat yang diperoleh dari
kerja praktek yaitu :
a.
Manfaat bagi mahasiswa :
1. Dapat mengukur kemampuan atau
keterampilan yang dimiliki serta mendapatkan pengalaman atau keterampilan baru.
2. Membantu mahasiswa untuk mendapatkan
pengalaman kerja secara nyata dalam lingkup pekerjaan kantor.
3. Mendapatkan data-data yang dibutuhkan
untuk membantu penyusunan laporan kerja praktek pada bidang yang menjadi pokok
permasalahan praktek kerja lapangan.
b.
Manfaat bagi Perusahaan :
Sebagai sumbangsih pemikiran ide dan penulisan hasil laporan untuk menjadi
bahan masukan supaya bisa lebih mengembangkan usaha perkoperasian yang dapat
meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
BAB II
TEMPAT KERJA PRAKTIK
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku
merupakan salah satu koperasi yang terdapat di Perguruan Islam Al-Izhar Pondok
Labu yang terdapat di provinsi DKI Jakarta. Koperasi ini bergerak dibidang unit
usaha dan unit pengkoperasian untuk kebutuhan anggota dan karyawan Perguruan
Islam Al-Izhar Pondok Labu.
Menurut
sejarahnya Koperasi Karyawan Yayasan Anakku didirikan pada tahun 1991 di
Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu yang pertama kali di ketuai oleh Bapak Drs.H.Deddy
Djuandi. Koperasi Karyawan Yayasan Anakku juga berlandaskan atas badan
hukum Nomor : 2791/BH/91 di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku didirikan dengan modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah.
Sedangkan modal pinjaman didapat berasal dari : anggota dalam bentuk penyertaan
modal, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya, dan sumber lainnya yang sah.
Sejak
berdirinya koperasi sampai saat ini, kegiatannya bergerak dibidang kegiatan
unit usaha dan unit pengkoperasian.
Diantaranya untuk kegiatan unit
usaha meliputi :
1.
Simpan (pokok, wajib, dan
sukarela)
2.
Pinjam (sekunder, reguler, dan
murabahah)
3.
Toko dan kantin
4.
Seragam
5.
Penyewaan kendaraan dan atau
pengelolaan AJS
6.
Fotocopy
Dan untuk kegiatan unit
pengkoperasian meliputi :
1.
Membuat laporan
bulanan/triwulan/tahunan
2.
Penyelenggaraan laporan
triwulan
3.
Penyelenggaraan RAT (Rapat
Tahunan Anggota)
2.1.1 Tujuan Perusahaan
Meningkatkan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
Perekonomian Nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang Undang 1945.
2.2 Struktur
Organisasi Institusi
Setiap Koperasi mempunyai struktur organisasi yang
sengaja dibuat untuk
mempertegas
wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing individu yang
ada
dalam koperasi tersebut. Dalam skema struktur organisasi dapat dilihat
wewenang
dan tanggung jawab tersebut biasanya digambarkan dalam bentuk
skema.
Dalam skema struktur
organisasi dapat dilihat wewenang dan Tanggung
Jawab
dari pimpinan teratas sampai paling bawah. Skema ini dapat juga berfungsi
sebagai
gambaran secara umum orang yang bertanggung jawab terhadap koperasi
dan
pengembangan koperasi itu sendiri. Jumlah pengurus dan anggota pada awal
berdirinya sebanyak 14 orang. Adapun susunan pengurus Koperasi Karyawan Yayasan
Anakku tahun 2015 sampai tahun 2018 adalah sebagai berikut.
A. Jumlah
Anggota
Sampai
akhir tahun 2017 anggota yang terdaftar sebanyak 9 orang, dengan rinician :
Laki
– laki : 8 orang
Perempuan : 1 orang
B. Pengurus
Ketua : Dr. Yuli Supriyanto
Wakil
Ketua : Nanang Hermansyah
C. Pengawas
Sekretaris : Sri Sumardiyani
Bendahara
I : Marut o Santoso
Bendahara
II : Evie Nuraeni
D. Manajer
Unit
Simpan Pinjam dan Keuangan : Ahmad
:
Sutoro
E. Unit
Waserda dan Pertokoan :
Wasiun
: Linda Handayani
F. Anggota
Bagian
Kasir Toko :
Muhammad Raflie
Bagian
Kasir buku dan seragam : M.
Yusuf Abdullah
Bagian
Kantin SMP :
M. Aldian Riskiana
Bagian
Kantin SMA :
Heri Supartono
Struktur organisasi merupakan garis wewenang dan
tanggung jawab antar satu bidang dengan bidang lainnya yang merupakan satu
kesatuan bidang yang tidak dapat dipisahkan.
BAB III
METODE PRAKTIK
3.1
Tempat Kerja Praktik dan Periode Kerja Praktik
3.1.1 Tempat
Kerja Praktik
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku merupakan sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang dagang yang menjual berbagai macam kebutuhan
anak sekolah, seperti adanya toko, penjualan seragam, dan buku pelajaran.
Nama Instansi : Yayasan Perguruan Islam Al-Izhar, Pondok Labu
Alamat :
Jl. RS
Fatmawati Kav No.49, RT.7/RW.1, Pd. Labu,
Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus
Ibukota
Jakarta 12450
Telepon :
(021) xxxxxxxx
Fax : +6221
– xxxxxxx
Waktu
Pelaksanaan : 21 Agustus 2017 s/d 8
September 2017
3.1.2 Periode Kerja Praktik
Tabel 3.1.2 Agenda Kerja Praktik
Berikut ini
adalah agenda yang dilakukan selama kerja praktik :
3.2 Metode yang
Digunakan Dalam Kerja Praktik
Data-data yang digunakan dalam penelitian ini
dikumpulkan dengan menggunakan metode berikut:
1. Melakukan
observasi yaitu dengan cara untuk memperoleh informasi tentang keputusan
koperasi dalam melaksanakan kredit. Kegiatan observasi dalam penelitian ini
dilakukan dengan mengunjungi langsung ke tempat penelitian.
2. Mengambil
dokumentasi melalui izin pengurus koperasi yakni dengan cara dilakukannya pengambilan data secara langsung dari koperasi yang bersangkutan. Kegiatan ini
dilakukan agar dapat mendapatkan bukti tertulis dari pihak yang bersangkutan.
3. Melakukan
wawancara yakni dengan pengurus koperasi yang bertujuan untuk memperoleh
informasi dari objek penelitian melalui responden yang dituju.
4. Membaca
studi pustaka yaitu dengan bertujuan untuk mendapatkan informasi koperasi
dengan jalan membaca dan mencatat secara sistematika yang dibaca dari
sumber-sumber tertentu.
BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN
4.1 Hasil Kerja Praktik
4.1.1 Badan
Usaha Koperasi
Aktivitas
koperasi baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi
kelancaran koperasi dengan aktivitas koperasi yang lancar diharapkan akan dapat
mendorong tercapainya tujuan koperasi yang efektif dan efisien dalam usaha
meningkatkan hasil optimal.
Jenis koperasi berdasarkan
kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis koperasi ini timbul sesuai
dengan kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat
yang homogen karena kesamaan aktifitas dan kepentingan ekonominya. Jadi jenis
koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan
langsung dalam lapangan konsumsi. Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota
dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga layak.
Untuk melayani anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan
usaha-usaha yaitu membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam
jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota, menyalurkan barang-barang
konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak dan membuat sendiri
barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. Barang konsumsi yang disediakan
koperasi adalah barang-barang yang dibutuhkan setiap hari seperti barang-barang
pangan, barang-barang sandang dan barang-barang pembantu keperluan
sehari-hari.
2.
Simpan Pinjam
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam merupakan
koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui
tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian
dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan
tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraanya. Sesuai dengan undang-undang
koperasi No.25 Tahun 1992 Bab IV, pasal 44 tentang lapangan usaha disebut bahwa
koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan simpan pinjam
dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain atau atau
anggotanya. Kegiatan koperasi simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai
salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan koperasi
simpan pinjam diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam memberikan pelayanan-pelayanan Koperasi Simpan Pinjam
berusaha supaya bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasakan ringan oleh
para anggotanya.
3.
Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk
dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Hal inilah yang
menyebabkan koperasi banyak diminati.
4.1.2
Permodalan Koperasi
Besarnya modal yang
diperlukan koperasi sudah harus bias ditentukan didalam peroses
pengorganisasian atau pada waktu pendirian dengan rinciannya. Menurut klasik,
modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih
lanjut. Modal ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau
menggunakan yang terkadang dalam barang modal.
Setiap
perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya
memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai
dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha
koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum
untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar
modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para
pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang
mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Dalam
hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas
simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimiliki. Modal koperasi
diperoleh dari simpanan anggota, pinjaman, sumbangan, dan cadangan. Simpanan
anggota terdiri dari :
1.
Simpanan
pokok sebesar Rp. 10.000,00 ( sepuluh
ribu rupiah) per anggota.
2. Simpanan
wajib sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) sampai Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per
anggota per bulan dan dilunasi melalui pemotongan gaji bulanan masing-masing.
3.
Simpanan
sukarela yang jumlahnya tidak terbatas dan dapat ditarik kembali oleh anggota
dengan ketentuan harus memberitahukan 14 (empat belas) hari sebelumnya.
4. Simpanan
– simpanan lain, yaitu simpanan yaitu simpanan yang dihimpun untuk membiayai
kegiatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.
4.1.3 Perangkat
Organisasi Koperasi
1.
Rapat
Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi
anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus
melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh
rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan
koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari
dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya,
pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat
anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun
pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3.
Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk
untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas
dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas
berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak
ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
4.1.4 Pengelolaan dan Pembagian SHU
1.
Dana cadangan
koperasi 30%
2.
Jasa anggota 48%
3.
Dana
kesejahteraan karyawan 4%
4.
Dana sosial 2,5%
5.
Dana pendidikan
2,5%
6.
Dana
pengembangan kerja 3%
7.
Dana pengurus
10%
Jumlah = 100%
SHU
(SHU) yang diperoleh dari unit usaha (simpan pinjam, toko, seragam, fotocopy,
dan murabahah). Alokasi pembagian SHU tidak ditetapkan secara spesifik dalam
undang-undang. Ketentuan SHU suatu koperasi sudah diatur dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu
berdasarkan Rapat Anggota Tahunan.
Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku memiliki beberapa unit usaha sebagai sumber perolehan
SHU, antara lain :
I.
SHU dari unit usaha
1.
SHU UNIT TOKO (barang tok+Fotocopy+seragam)
2.
SHU UNIT SIMPAN PINJAM
3.
SHU UNIT PINJAMAN MURABAHAH
4.
SHU PENDAPATAN LAIN
II.
SHU untuk alokasi cadangan
4.2 Pembahasan Hasil Kerja Praktik
4.2.1
Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Keputusan Rapat
Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat
dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya
dengan voting. Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan
apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota dan
dikelola secara baik atau tidak. Jika usaha koperasi berjalan lancar dan
sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan
kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan
kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat
membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan
kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota
merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.
Rapat
Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi;
menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan
penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan
rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta
kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Berdasarkan
laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan
Yayasan Anakku dapat dilihat dari beberapa komponen sebagai berikut :
1.
Usaha Koperasi
Usaha koperasi terdiri dari unit usaha seperti :
unit toko, unit simpan pinjam, unit pinjaman murabahah, dan unit pendapatan
lain dan untuk alokasi cadangan.
2. Keputusan – Keputusan Penting Lainnya 1.
Bahwa seluruh
peserta rapat sepakat masa bhakti pengurus dan badan pengawas Koperasi Karyawan
Yayasan Anakku selama 4 tahun setelah itu dapat dipilih kembali berdasarkan keputusan RAT.
2.
Bahwa seluruh
peserta rapat yang terdiri dari anggota Koperasi Karyawan Yayasan Anakku yang
telah menandatangani dapat hadir dan telah disahkan oleh peserta rapat sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib pada RAT dan dapat dipertanggunjawabkan.
3.
Pengurus dan
badan pengawas terpilih dipandang sudah mampu dan mau serta bertanggungjawab
terhadap kemajuan dan perkembangan Koperasi Karyawan Yayasan Anakku dalam
melaksanakan tugas-tugasnya.
4.
Pengurus
terpilih selanjutnya membuat surat keputusan tentang pengangkatan manajer dan karyawan serta keputusan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam
rangka memajukan Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
5.
Keputusan -
keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam penempatannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
4.2.2 Koperasi Karyawan Yayasan Anakku Berdasarkan Anggaran
Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran
dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi
tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain,
anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau
kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap
koperasi.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk
menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar berfungsi juga
sebagai dasar pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam
organisasi. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan
hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan
dalam Anggaran Dasar, karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok
mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan
AD.
Ketentuan
pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada
Anggaran Dasar. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut
kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam
Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi
diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar
atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
1.
Maksud & tujuan
a.
Sesuatu yang
akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan usaha-usaha yang
dijalankan
b.
Tujuan harus
dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2.
Struktur organisasi koperasi
a. Struktur Organisasi, tugas wewenang Pengurus,
Pengawas, Anggota Koperasi
b. Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan
dari mana) (Siapa dan dari mana)
c. Mengatur kewajiban dan hak anggota
3.
Hak & kewajiban, pengambilan
a. Mengatur orang atau forum pengambilan keputusan
b. Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4.
Kegiatan usaha, modal & keuangan
Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh
hasil.
4.2.3 Pembahasan Pembagian SHU Kepada Anggota
Berdasarkan pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU) di Koperasi Karyawan Yayasan pembagian
SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut:
2. Jasa anggota adalah
bagian SHU untuk diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan
kepada koperasi.
1.
Anggota tidak
berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
2. Hasil usaha yang
berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan
pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secara
tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai
alokasi pembagian SHU. Ketentuan pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang
besarannya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan rapat anggota tahunan. Untuk
SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak. Setelah diketahui
dengan jelas berapa persentase (%) untuk setiap kelompok, maka akan menghitung
bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing anggota.
Dengan demikian SHU Koperasi Karyawan Yayasan
Anakku dihitung berdasarkan partisipasi anggota mana yang akan digunakan dalam
perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalnya saja koperasi
kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja
anggota kekoperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman kekoperasi
selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama
besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa
yang diberikan kepada koperasi selama setahun.
Berdasarkan pengelolaan dan pembagian SHU di Koperasi
Karyawan Yayasan Anakku sudah berjalan dengan baik karena sudah mengikuti
aturan dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dimana telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : cadangan koperasi 30%, jasa anggota
48%, dana kesejahteraan karyawan 4%, dana sosial 2,5%, dana pendidikan 2,5%,
dana pengembangan kerja 3% dan dana pengurus 10%. Dan juga sudah sesuai dengan
rumus pembagian SHU menurut UU No. 25/1992
Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Berdasarkan
hasil kerja praktek yang telah dilaksanakan oleh penulis dengan demikian
sebagai berikut :
1.
Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi :
1.
SHU
yang dibagi berasal dari anggota
2.
SHU
anggota dibayar secara tunai
3.
SHU anggota
merupakan jasa modal dan transaksi usaha
4.
SHU
anggota dilakukan transparan
2. Pembagian
SHU menurut pasal 23, AD/ART Koperasi Karyawan Yayasan Anakku yang terdiri dari
cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana kesejahteraan karyawan, dana
pengembangan kerja, dana pendidikan, dan dana sosial.
5.2
Saran
Selanjutnya
dari kesimpulan yang diperoleh, maka saran-saran yang diajukan adalah :
Pada
perhitungan pembagian SHU yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Yayasan Anakku
masih dilakukan secara manual seiring dengan berkembangnya zaman sebaiknya
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku menggunakan pengembangan sistem atau
komputerisasi dalam perhitungan pembagian sisa hasil usaha (SHU) agar lebih
efisien dan terciptanya sistem yang
lebih baik untuk memudahkan pengurus koperasi dalam menghitung pembagian SHU

0 komentar:
Posting Komentar