Pages

Sabtu, 03 November 2018

LAPORAN KERJA PRAKTEK - PENGELOLAAN DAN PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU) PADA KOPERASI KARYAWAN YAYASAN ANAKKU


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr.Wb

Puji syukur dan terima kasih kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat-Nya Penulis dapat menyelesaikan laporan ini tepat pada waktunya. Laporan Kerja Praktik ini dengan judul Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku. ini diajukan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu syarat dalam memenuhi persyaratan dalam mencapai Gelar Ahli Madya Diploma III Akuntansi Komputer pada Universitas Gunadarma.
Laporan Kerja Praktik ini berisi pendahuluan, tempat kerja praktik, metode praktik, hasil dan pembahasan, serta simpulan dan saran tentang  Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
Laporan Kerja Praktik ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan kemampuan dan pengetahuan yang dimiliki Penulis. Oleh karena itu segala saran dan kritik dari berbagai pihak yang sifatnya membangun sangat Penulis harapkan.
Pada kesempatan ini Penulis sekaligus ingin mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada:
1.        Prof. Dr. E. S. Margianti, SE., MM selaku Rektor di Universitas Gunadarma
2.        Dr. Aris Budi Setyawan selaku Direktur Program Studi Diploma Bisnis dan Kewirausahaan dan selaku dosen pembimbing yang telah meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis dalam penyusunan laporan kerja praktik ini.
3.       Dr. Lana Sularto, SE, MMSI. selaku Ketua Program Studi Jurusan Akuntansi Komputer Diploma III
4.        Dr. Edi Sukiman , Ssi, MM selaku Kepala Bagian Sidang Ujian
5.   Ibu Ira Phajar Lestari, SE, MM selaku Sekretaris Jurusan Akuntansi Komputer yang telah meluangkan waktu untuk memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penulis dalam penyusunan laporan kerja praktik ini.
6.   Seluruh Staf Dosen pengajar di Universitas Gunadarma yang telah memberikan ilmu yang bermanfaat bagi penulis.
7.     Bapak Sumilan, ibu Srimaryanti, abang Faudzan Adzima dan adik Afina, Arki tercinta yang     selalu mendokakan dan memberi semangat serta melakukan kewajibannya dengan teramat baik memberikan dukungan, baik moril maupun materil yang akhirnya penulis dapat menyelesaikan Laporan Kerja Praktik ini.
8.   Lavinia Bauty yang selalu menemani dan membantu penulis saat mengerjakan penulisan ini hingga selesai.
9.        Ibu Yani Arifin selaku Direktur Yayasan Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu.
10.    Bapak H. Yuli Supriyanto berserta Stapnya yang telah mengijinkan penulis melakukan penelitian khususnya di Bagian Akuntansi di Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
11.    Seluruh teman dan sahabat untuk kelas DA01 Akuntansi Komputer Depok angkatan 2015 yang   selalu memberikan dukungan dan semangat, demi tersusunnya laporan kerja praktik ini.
Sekali lagi penyusun ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga akhirnya Laporan Kerja Praktik ini dapat terselasaikan. Semoga Laporan Kerja Praktik ini dapat berguna bagi kita semua.
Waalaikumsalam Wr.Wb
      
            Depok, 26 Juli 2018

           


 
               ( Ashiila Fauzia )



BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Bangsa Indonesia mempunyai tiga sektor kekuatan ekonomi yang melaksanakan berbagai kegiatan usaha dalam tata kehidupan perekonomian. Ketiga sektor tersebut adalah sektor negara, swasta dan koperasi. 
Kemakmuran rakyatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perseorangan. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan, perusahaan/badan usaha yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Bertitik tolak pada Undang-undang No.25 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas azas kekeluargaan, bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Tahun 1945.
Koperasi sangat berperan dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat. Sebagai lembaga keuangan non perbankan yang bergerak dalam pelayanan jasa keuangan, koperasi harus bisa bersaing menawarkan keunggulan-keunggulan produknya sehingga dapat membuat konsumen tertarik dan percaya untuk menginvestasikan dananya kepada koperasi tersebut.
Dilihat dari tujuan koperasi ini pada dasarnya mengupayakan agar seluruh anggota minimal dapat membantu peningkatan kesejahteraan, hal ini sejalan dengan misi dan visi dari Koperasi Karyawan Yayasan Anakku, yaitu terus berusaha meningkatkan pelayanan bagi para anggotanya diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan secara terus menerus, dan penambahan bidang usaha.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku sampai saat ini masih berdiri secara sehat, aman dan mandiri sehingga wajar untuk berbangga hati dan bersyukur akan keberadaan koperasi sebagai sarana usaha bagi peningkatan kesejahteraan anggotanya.
Koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam mengambil suatu keputusan di koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut SHU, dihitung secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota dalam koperasi tersebut.
Alokasi SHU untuk mendukung kegiatan organisasi sebagai berikut:
1.        Cadangan                         30%
2.        Dana Sosial                      2.5%
3.        Dana Pendidikan             2.5%
4.        Kesejahteraan Karyawan    4%
5.        Pengembangan Kerja          3 %
6.        Jasa Pengurus                   10 %
7.        Jasa Anggota                    48 %
Formulasi penghitungan pembagian SHU diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Alokasi  SHU yang dibagikan kepada anggota tediri dari total Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dibagikan 48% dari total SHU setelah dikurangi pajak dengan alokasi terdiri dari :
Formula Alokasi Pembagian SHU Anggota:
1.        Unit Usaha Simpan/Pinjaman
1)   SHU Simpan Pinjam Anggota Peminjam      
a.    (40%  dari  SHU bersih unit S/P)  
2)   Anggota Penyimpan                           
b.    (60%  dari  SHU bersih unit S/P)
            3)    Penyimpan Simpanan Sukarela          
c.    (50% x 60 % dari SHU bersih unit S/P)
2.        Usaha Unit TOKO & KANTIN
             1.    SHU Anggota Aktif belanja ditoko 60 % dari SHU bersih unit toko
             2.    Seluruh anggota dari belanja non anggota 40 % dari SHU bersih unit Toko
3.        Usaha Unit Penyewaan Kendaraan/Pengelolaan AJS
Dibagikan kepada seluruh anggota dengan alokasi proporsional Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tahun berjalan.
Pendapatan di luar Unit Usaha
Jasa Pinjaman dari Bank yang dikembalikan kepada Anggota Peminjam (40%  x  Jasa Piutang Bank)
Usaha Lain-lain, setelah dikurangi (untuk dikembalikan ke anggota sebagai jasa peminjam dari Bank 40%)
Unit Usaha Pinjaman Murabahah
Cadangan (30% dari total SHU bersih setelah dipotong pajak)
dibagikan ke anggota dalam bentuk simpanan wajib sebesar 40% dari cadangan
Rumus :
Sebagai cadangan modal Koperasi dalam bentuk  Cadangan Pengembangan Usaha sebesar 60% dari cadangan.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku berdasarkan sektor usahanya termasuk koperasi simpan pinjam karena koperasi ini menjadi penyokong utama bagi pendapatan koperasi maupun kesejahteraan anggota. Dalam perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, makin banyak bermunculan persaingan usaha yang semakin tajam, pihak koperasi mau tidak mau harus mengelola kegiatan usahanya dengan lebih baik, agar bisa bertahan bahkan menjadi unggul.
Untuk melengkapi Laporan Kerja Praktek ini penulis ingin menguraikan pentingnya cara membagi SHU di koperasi. Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang paling penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Dari pengamatan penulis, ternyata masih ada yang kurang paham bagaimana cara perhitungan SHU di setiap koperasi. Berdasarkan uraian diatas maka penulis tertarik melakukan kerja praktek dan menuangkannya dengan judul: Pengelolaan Dan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku


1.2 Materi Kerja Praktik

Materi kerja praktik yang disusun oleh penulis yaitu mengenai Pengelolaan Dan Pembagian SHU (SHU) Pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku meliputi : kegiatan usaha koperasi, permodalan koperasi, langkah-langkah pembagian SHU, pengelolaan dan pembagian SHU di Koperasi Karyawan Yayasan Anakku, alokasi/pembagian SHU anggota, contoh perhitungan alokasi/pembagian SHU anggota, dan pembahasan mengenai hasil kerja praktik

1.3  Tujuan dan Manfaat Kerja Praktik
1.3.1        Tujuan Kerja Praktik
Tujuan yang ingin dicapai dalam laporan kerja praktik ini adalah :
1. Untuk mengetahui prinsip-prinsip dalam pembagian SHU pada Koperasi Karyawan      Yayasan Anakku.
2. Untuk mengetahui pembagian SHU pada Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.

1.3.2        Manfaat Kerja Praktik
Adapun  manfaat yang diperoleh dari kerja praktek yaitu :
a.    Manfaat bagi mahasiswa :
1.      Dapat mengukur kemampuan atau keterampilan yang dimiliki serta mendapatkan          pengalaman atau keterampilan baru.
2.      Membantu mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman kerja secara nyata dalam          lingkup pekerjaan kantor.
3.      Mendapatkan data-data yang dibutuhkan untuk membantu penyusunan laporan kerja    praktek pada bidang yang menjadi pokok permasalahan praktek kerja lapangan.
b.    Manfaat bagi Perusahaan :
Sebagai sumbangsih pemikiran ide dan penulisan hasil laporan untuk menjadi bahan masukan supaya bisa lebih mengembangkan usaha perkoperasian yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggotanya.


BAB II

TEMPAT KERJA PRAKTIK

 2.1 Gambaran Umum Institusi
     Koperasi Karyawan Yayasan Anakku merupakan salah satu koperasi yang terdapat di Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu yang terdapat di provinsi DKI Jakarta. Koperasi ini bergerak dibidang unit usaha dan unit pengkoperasian untuk kebutuhan anggota dan karyawan Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu.
Menurut sejarahnya Koperasi Karyawan Yayasan Anakku didirikan pada tahun 1991 di Perguruan Islam Al-Izhar Pondok Labu yang pertama kali di ketuai oleh Bapak Drs.H.Deddy Djuandi. Koperasi Karyawan Yayasan Anakku juga berlandaskan atas badan hukum Nomor : 2791/BH/91 di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku didirikan dengan modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan anggota, dana cadangan, dan hibah. Sedangkan modal pinjaman didapat berasal dari : anggota dalam bentuk penyertaan modal, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dan sumber lainnya yang sah.
Sejak berdirinya koperasi sampai saat ini, kegiatannya bergerak dibidang kegiatan unit usaha dan unit pengkoperasian.
Diantaranya untuk kegiatan unit usaha meliputi :
1.        Simpan (pokok, wajib, dan sukarela)
2.        Pinjam (sekunder, reguler, dan murabahah)
3.        Toko dan kantin
4.        Seragam
5.        Penyewaan kendaraan dan atau pengelolaan AJS
6.        Fotocopy
 Dan untuk kegiatan unit pengkoperasian meliputi :
1.        Membuat laporan bulanan/triwulan/tahunan
2.        Penyelenggaraan laporan triwulan
3.        Penyelenggaraan RAT (Rapat Tahunan Anggota)

2.1.1    Tujuan Perusahaan
         Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta  ikut  membangun tatanan Perekonomian Nasional dalm rangka mewujudkan masyarakat          maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang Undang 1945.

2.2 Struktur Organisasi Institusi

      Setiap Koperasi mempunyai struktur organisasi yang sengaja dibuat untuk
mempertegas wewenang dan tanggung jawab dari masing-masing individu yang
ada dalam koperasi tersebut. Dalam skema struktur organisasi dapat dilihat
wewenang dan tanggung jawab tersebut biasanya digambarkan dalam bentuk
skema.
Dalam skema struktur organisasi dapat dilihat wewenang dan Tanggung
Jawab dari pimpinan teratas sampai paling bawah. Skema ini dapat juga berfungsi
sebagai gambaran secara umum orang yang bertanggung jawab terhadap koperasi
dan pengembangan koperasi itu sendiri. Jumlah pengurus dan anggota pada awal berdirinya sebanyak 14 orang. Adapun susunan pengurus Koperasi Karyawan Yayasan Anakku tahun 2015 sampai tahun 2018 adalah sebagai berikut.
A.    Jumlah Anggota
Sampai akhir tahun 2017 anggota yang terdaftar sebanyak 9 orang, dengan rinician :
Laki – laki                                                : 8 orang
Perempuan                                               : 1 orang
B.     Pengurus
Ketua                                                       : Dr. Yuli Supriyanto
Wakil Ketua                                             : Nanang Hermansyah
C.     Pengawas
Sekretaris                                                 : Sri Sumardiyani
Bendahara I                                             : Marut            o Santoso
Bendahara II                                            : Evie Nuraeni
D.    Manajer
Unit Simpan Pinjam dan Keuangan         : Ahmad
                                                                 : Sutoro
E.     Unit Waserda dan Pertokoan                   : Wasiun
: Linda Handayani
F.     Anggota
Bagian Kasir Toko                                   : Muhammad Raflie
Bagian Kasir buku dan seragam              : M. Yusuf Abdullah
Bagian Kantin SMP                                 : M. Aldian Riskiana
Bagian Kantin SMA                                : Heri Supartono
Struktur organisasi merupakan garis wewenang dan tanggung jawab antar satu bidang dengan bidang lainnya yang merupakan satu kesatuan bidang yang tidak dapat dipisahkan.


BAB III

METODE PRAKTIK


3.1  Tempat Kerja Praktik dan Periode Kerja Praktik
 3.1.1 Tempat Kerja Praktik
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang dagang yang menjual berbagai macam kebutuhan anak sekolah, seperti adanya toko, penjualan seragam, dan buku pelajaran.
Nama Instansi             : Yayasan Perguruan Islam Al-Izhar, Pondok Labu
Alamat                        : Jl. RS Fatmawati Kav No.49, RT.7/RW.1, Pd. Labu,
  Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
  Jakarta 12450
Telepon                       : (021) xxxxxxxx
Fax                              : +6221 – xxxxxxx
Waktu Pelaksanaan     : 21 Agustus 2017 s/d 8 September 2017

3.1.2 Periode Kerja Praktik


Tabel 3.1.2 Agenda Kerja Praktik
Berikut ini adalah agenda yang dilakukan selama kerja praktik :

3.2 Metode yang Digunakan Dalam Kerja Praktik
Data-data yang digunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan menggunakan metode berikut:
1.      Melakukan observasi yaitu dengan cara untuk memperoleh informasi tentang keputusan koperasi dalam melaksanakan kredit. Kegiatan observasi dalam penelitian ini dilakukan dengan mengunjungi langsung ke tempat penelitian.
2. Mengambil dokumentasi melalui izin pengurus koperasi yakni dengan cara dilakukannya pengambilan data secara langsung dari koperasi yang bersangkutan. Kegiatan ini dilakukan agar  dapat mendapatkan bukti tertulis dari pihak yang bersangkutan.
3.  Melakukan wawancara yakni dengan pengurus koperasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi dari objek penelitian melalui responden yang dituju.
4.    Membaca studi pustaka yaitu dengan bertujuan untuk mendapatkan informasi koperasi dengan jalan membaca dan mencatat secara sistematika yang dibaca dari sumber-sumber tertentu.


BAB IV

HASIL DAN PEMBAHASAN


4.1  Hasil Kerja Praktik

4.1.1 Badan Usaha Koperasi
Aktivitas koperasi baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi kelancaran koperasi dengan aktivitas koperasi yang lancar diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan koperasi yang efektif dan efisien dalam usaha meningkatkan hasil optimal.
Jenis koperasi berdasarkan kepada kebutuhan dan efisiensi dalam ekonomi, jenis koperasi ini timbul sesuai dengan kebutuhan dan maksud untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktifitas dan kepentingan ekonominya. Jadi jenis koperasi ditekankan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
1.             Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi ialah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Tujuan koperasi konsumsi adalah agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga layak. Untuk melayani anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha yaitu membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota, menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak dan membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. Barang konsumsi yang disediakan koperasi adalah barang-barang yang dibutuhkan setiap hari seperti barang-barang pangan, barang-barang sandang dan barang-barang pembantu keperluan sehari-hari. 
2.             Simpan Pinjam
Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam merupakan koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kembali kepada para anggota dengan cara mudah, murah, cepat dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraanya. Sesuai dengan undang-undang koperasi No.25 Tahun 1992 Bab IV, pasal 44 tentang lapangan usaha disebut bahwa koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan melalui kegiatan simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, koperasi lain atau atau anggotanya. Kegiatan koperasi simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha koperasi. Pelaksanaan koperasi simpan pinjam diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dalam memberikan pelayanan-pelayanan Koperasi Simpan Pinjam berusaha supaya bunga ditetapkan serendah mungkin agar dirasakan ringan oleh para anggotanya.
3.             Jual Beli Produk
Kegiatan lain dari koperasi adalah jual beli produk dengan harga yang jauh lebih murah daripada di pasaran. Hal inilah yang menyebabkan koperasi banyak diminati.

4.1.2   Permodalan Koperasi
Besarnya modal yang diperlukan koperasi sudah harus bias ditentukan didalam peroses pengorganisasian atau pada waktu pendirian dengan rinciannya. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang digunakan untuk memproduksi lebih lanjut. Modal ditekankan pada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkadang dalam barang modal.
Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha.
Dalam hal terjadi pembubaran koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimiliki. Modal koperasi diperoleh dari simpanan anggota, pinjaman, sumbangan, dan cadangan. Simpanan anggota terdiri dari :
1.        Simpanan pokok sebesar Rp.  10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah) per anggota.
2.      Simpanan wajib sebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu rupiah) sampai Rp.  500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per anggota per bulan dan dilunasi melalui pemotongan gaji bulanan masing-masing.
3.        Simpanan sukarela yang jumlahnya tidak terbatas dan dapat ditarik kembali oleh anggota dengan ketentuan harus memberitahukan 14 (empat belas) hari sebelumnya.
4.   Simpanan – simpanan lain, yaitu simpanan yaitu simpanan yang dihimpun untuk membiayai kegiatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.

4.1.3   Perangkat Organisasi Koperasi
1.        Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.        Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
3.        Pengawas
Pengawas adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

4.1.4   Pengelolaan dan Pembagian SHU
Menurut Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) , SHU dibagikan dengan ketentuaan :
1.             Dana cadangan koperasi 30%
2.             Jasa anggota 48%
3.             Dana kesejahteraan karyawan 4%
4.             Dana sosial 2,5%
5.             Dana pendidikan 2,5%
6.             Dana pengembangan kerja 3%
7.             Dana pengurus 10%
Jumlah = 100%
SHU (SHU) yang diperoleh dari unit usaha (simpan pinjam, toko, seragam, fotocopy, dan murabahah). Alokasi pembagian SHU tidak ditetapkan secara spesifik dalam undang-undang. Ketentuan SHU suatu koperasi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi yang besarnya dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan Rapat Anggota Tahunan.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku memiliki beberapa unit usaha sebagai sumber perolehan SHU, antara lain :
I.              SHU dari unit usaha
1.    SHU UNIT TOKO (barang tok+Fotocopy+seragam)
2.    SHU UNIT SIMPAN PINJAM
3.    SHU UNIT PINJAMAN MURABAHAH
4.    SHU PENDAPATAN LAIN
II.           SHU untuk alokasi cadangan

4.2      Pembahasan Hasil Kerja Praktik
4.2.1   Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan
Rapat  anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam struktur organisasi koperasi. Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting. Kepentingan menghadiri rapat anggota adalah untuk memastikan apakah program kerja koperasi telah sesuai dengan kepentingan anggota  dan dikelola secara baik atau tidak.  Jika usaha koperasi berjalan lancar dan sesuai dengan kepentingan para anggotanya, maka anggota harus memberi dukungan kepada pengurus. Namun jika ternyata usaha koperasi tidak sesuai dengan kepentingan anggota dan hanya menguntungkan pengurus saja,maka anggota dapat membahasnya dalam Rapat Anggota. Jika memang anggota peduli dan menginginkan kemajuan koperasi demi peningkatan pendapatan anggota, maka Rapat Anggota merupakan sarana yang paling baik untuk membahas hal-hal tersebut.
Rapat Anggota menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi; menentukan kebijaksanaan umum koperasi; memilih, mengangakat dan memberhentikan penguru, Badan Pemeriksa dan Dewan Penasihat; menentukan rencana kerja dan rencana anggaran belanja; dan mengesahkan neraca dan laporan rugi/laba serta kebijaksanaan pengurus di bidang usaha dan organisasi.
Berdasarkan laporan pertanggungjawaban Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Karyawan Yayasan Anakku dapat dilihat dari beberapa komponen sebagai berikut :
1.             Usaha Koperasi
Usaha koperasi terdiri dari unit usaha seperti : unit toko, unit simpan pinjam, unit pinjaman murabahah, dan unit pendapatan lain dan untuk alokasi cadangan.
2.           Keputusan – Keputusan Penting Lainnya         1.        Bahwa seluruh peserta rapat sepakat masa bhakti pengurus dan badan pengawas Koperasi                   Karyawan Yayasan Anakku selama 4 tahun setelah itu dapat dipilih kembali berdasarkan                     keputusan RAT.
         2.        Bahwa seluruh peserta rapat yang terdiri dari anggota Koperasi Karyawan Yayasan                               Anakku  yang telah menandatangani dapat hadir dan telah disahkan oleh peserta rapat                           sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib pada RAT dan dapat                                                       dipertanggunjawabkan.
         3.        Pengurus dan badan pengawas terpilih dipandang sudah mampu dan mau serta                                     bertanggungjawab terhadap kemajuan dan perkembangan Koperasi Karyawan Yayasan                       Anakku dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
         4.        Pengurus terpilih selanjutnya membuat surat keputusan tentang pengangkatan manajer dan                   karyawan serta keputusan lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki dalam rangka                   memajukan Koperasi Karyawan Yayasan Anakku.
         5.        Keputusan - keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat                           kekeliruan dalam penempatannya akan diperbaiki sebagaimana mestinya.

4.2.2   Koperasi Karyawan Yayasan Anakku Berdasarkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran dasar koperasi adalah merupakan sumber peraturan tata tertib bagi tertibnya organisasi koperasi dengan segala kegiatan usahanya. Degan kata lain, anggaran dasar koperasi adalah sebagai dasar formal bagi persetujuan atau kesepakatan para anggota untuk bekerja sama, yang merupakan fondasi setiap koperasi.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dalam sebuah organisasi berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi. Anggaran Dasar berfungsi juga sebagai dasar pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi. Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar, karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Anggaran Rumah Tangga adalah perincian pelaksanaan AD.
 Ketentuan pada Anggaran Rumah Tangga relatif lebih mudah dirubah daripada ketentuan pada Anggaran Dasar. Hal-hal yang tercantum dalam setiap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga suatu organisasi tergantung dari perhatian organisasi tersebut kepada suatu hal. Ada suatu hal yang dalam suatu organisasi dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga karena dianggap penting, tetapi diorganisasi lain bisa jadi hal tersebut tidak dimasukkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut karena dianggap tidak penting.
Koperasi Karyawan Yayasan Anakku sudah memiliki landasan empat hal mendasar yang harus diperhatikan dalam menyusun Anggaran Dasar, yaitu : 
 
1.        Maksud & tujuan
a.    Sesuatu yang akan dicapai oleh Koperasi melalui usaha-usaha yang dijalankan usaha-usaha yang dijalankan
b.    Tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya.
2.        Struktur organisasi koperasi
             a.     Struktur Organisasi, tugas wewenang Pengurus, Pengawas, Anggota Koperasi
             b.    Menjelas persyaratan sahnya keanggotaan (Siapa dan dari mana) (Siapa dan dari mana)
             c.     Mengatur kewajiban dan hak anggota
3.        Hak & kewajiban, pengambilan
             a.     Mengatur orang atau forum pengambilan keputusan
             b.    Mengatur kewajiban dan hak Anggota
4.        Kegiatan usaha, modal & keuangan
 Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh hasil.

4.2.3 Pembahasan Pembagian SHU Kepada Anggota
Berdasarkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) di Koperasi Karyawan Yayasan pembagian SHU kepada anggota koperasi mencakup dua bagian sebagai berikut:
 1.        Jasa modal atau simpanan adalah bagian SHU untuk diberikan kepada anggota menurut besar             simpanan mereka. Semakin besar simpanan seorang anggota koperasi maka semakin pula SHU           yang akan mereka peroleh nantinya. Simpanan dalam hal ini adalah simpanan wajib dan                       simpanan pokok.
2.   Jasa anggota adalah bagian SHU untuk diberi kepada anggota menurut jasa anggota yang diberikan kepada koperasi.
 Sedangkan untuk SHU yang berasal bukan dari anggota tidak dibagikan kepada anggota dengan pertimbangan sebagai berikut:

1.        Anggota tidak berpartisipasi secara langsung dalam pembentukan SHU ini.
2.   Hasil usaha yang berasal bukan dari anggota akan lebih tepat digunakan untuk keperluan pengembangan koperasi, sebab dengan semakin berkembangnya koperasi, secara tidak langsung juga akan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai alokasi pembagian SHU. Ketentuan pembagian SHU suatu koperasi sudah diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi yang besarannya dapat diubah sewaktu-waktu berdasarkan rapat anggota tahunan. Untuk SHU yang dibagikan adalah SHU yang telah dipotong pajak. Setelah diketahui dengan jelas berapa persentase (%) untuk setiap kelompok, maka akan menghitung bagian SHU sebagaimana diterima oleh masing-masing anggota.
Dengan demikian SHU Koperasi Karyawan Yayasan Anakku dihitung berdasarkan partisipasi anggota mana yang akan digunakan dalam perhitungan SHU tergantung dari jenis koperasinya. Misalnya saja koperasi kredit, partisipasi anggotanya tentu tidak diukur berdasarkan jumlah belanja anggota kekoperasi selama satu tahun, melainkan dari jumlah pinjaman kekoperasi selama satu tahun. Setiap anggota dengan demikian tidak bisa menuntut SHU sama besar dengan anggota lain bila berbeda dalam hal jumlah jasa yang diberikan kepada koperasi selama setahun.
Berdasarkan pengelolaan dan pembagian SHU di Koperasi Karyawan Yayasan Anakku sudah berjalan dengan baik karena sudah mengikuti aturan dari Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dimana telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : cadangan koperasi 30%, jasa anggota 48%, dana kesejahteraan karyawan 4%, dana sosial 2,5%, dana pendidikan 2,5%, dana pengembangan kerja 3% dan dana pengurus 10%. Dan juga sudah sesuai dengan rumus pembagian SHU menurut UU No. 25/1992 Pasal 5 Ayat 1 yang berbunyi : “pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.


BAB V
PENUTUP

5.1         Kesimpulan
Berdasarkan hasil kerja praktek yang telah dilaksanakan oleh penulis dengan demikian sebagai berikut :
1.    Berikut prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi :
1.        SHU yang dibagi berasal dari anggota
2.        SHU anggota dibayar secara tunai
3.        SHU anggota merupakan jasa modal dan transaksi usaha
4.        SHU anggota dilakukan transparan
2.  Pembagian SHU menurut pasal 23, AD/ART Koperasi Karyawan Yayasan Anakku yang terdiri dari cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana kesejahteraan karyawan, dana pengembangan kerja, dana pendidikan, dan dana sosial.

5.2         Saran
Selanjutnya dari kesimpulan yang diperoleh, maka saran-saran yang diajukan adalah :
Pada perhitungan pembagian SHU yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Yayasan Anakku masih dilakukan secara manual seiring dengan berkembangnya zaman sebaiknya Koperasi Karyawan Yayasan Anakku menggunakan pengembangan sistem atau komputerisasi dalam perhitungan pembagian sisa hasil usaha (SHU) agar lebih efisien dan  terciptanya sistem yang lebih baik untuk memudahkan pengurus koperasi dalam menghitung pembagian SHU